JAMSOSTEK DIMINTA LEBIH PENTINGKAN HAK-HAK PESERTA
Komisi IX DPR meminta PT. Jamsostek (Persero) lebih mementingkan pemenuhan hak-hak peserta, antara lain meningkatkan promosi, dan pelatihan K3, prevensi dan rehabilitasi penyakit akibat kerja, mendorong kemandirian dan permodalan kepada peserta, pelatihan sebelum pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri dan pemenuhan claim yang diajukan peserta Jamsostek.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Dirut Pt Jamsostek (Persero) yang dibacakan langsung pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi IX Soemarjati Arjoso, di Gedung Nusantara I DPR, Kamis (11/2)
Komisi IX juga mendesak PT. Jamsostek (Persero) untuk menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan investasi, untuk sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 yang menitikberatkan manfaat nyata kepada peserta.
Selain itu PT. Jamsostek (Persero) diminta menyempurnakan pedoman kerja dan tata laksana kegiatan investasi. Hal ini menurut Soemarjati, “Untuk menghindarkan diri dari intervensi pihak lain, dan lebih mementingkan pertimbangan untuk keamanan dana peserta”, katanya.
Komisi IX juga meminta PT. Jamsostek (Persero) untuk menyampaikan laporan secara tertulis perihal terjadinya kerugian atau delusi saham akibat dari penyertaan dana jamsostek pada Bank Syariah Bukopin (dahulu PT.BPI) dan dana-dana deposito di Bank-bank Pemerintah, BPD dan Bank-bank Swasta, serta pembagian dana hasil investasi kepada peserta.
“Laporan tersebut diserahkan kepada Sekretariat Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya pada hari Senin, 15 Pebruari 2010, sebelum pukul 12.00 WIB,” papar Soemarjati.(sc)